Cari Kategori

KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

SKRIPSI KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara alamiah manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalah untuk memudahkan kehidupannya, secara alamiah pula manusia tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. Bagi manusia, teknologi tanpa disertai dengan hukum akan berakibat pada kekacauan (Chaos), yang pada gilirannya akan merusak pada kehidupan manusia itu sendiri. Sebaliknya hukum yang semata-mata membatasi kemajuan teknologi akan memasung keberadaban manusia. Di sinilah perlunya keseimbangan antara hukum dan teknologi.
Perkembangan teknologi informasi yang melanda dunia dewasa ini tidak dapat dihindari dan tidak dapat dipungkiri pula, bahwa perkembangan tersebut mempengaruhi tatanan aktifitas manusia. Kurang diimbangi dengan pemahaman yang baik dan memadai mengenai teknologi khususnya dalam perspektif hukum. Hal ini disebabkan, penekanan yang digunakan dewasa ini sangat Technology Minded (mengandalkan teknologi), padahal idealnya kita harus melihatnya secara holistik dengan berbagai sudut pandang tentunya, baik dari sudut teknologi, hukum, bisnis, maupun sosial. Sehingga transformasi teknologi dan industri yang kita harapkan dapat terlaksana.
Internet dengan berbagai kelebihannya ternyata banyak pula diperdebatkan. Perdebatan-perdebatan yang muncul ke permukaan, misalnya mengenai istilah-istilah hukum yang terkait dengan telematika itu sendiri, pendekatan apakah yang digunakan untuk menjawab perdebatan-perdebatan semacam ini apakah pendekatan formulatif atau aplikatif. Kemudian masalah pembuktian data elektronik, yang baru dikenal dalam sistem hukum kita yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, masalah yuridiksi tentang pembajakan hak intelektual di internet dan permasalahan-permasalahan lainnya.
Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai "bisnis besar masa depan" (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju, tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik yang pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian, tetapi akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan pidana. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan cyber tidak lagi sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara. Aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik bagi pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik baru saja terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia. Dalam kenyataannya data yang dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, di sadap, di palsukan dan di kirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat. Teknologi informasi telah menjadi instrument efektif dalam perdagangan global.
Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce (perniagaan secara elektronik) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Contoh kongkrit adalah untuk membayar zakat, atau berkorban pada saat Idul Adha, atau memesan obat-obatan yang bersifat sangat pribadi, orang cukup melakukannya melalui internet. Bahkan untuk membeli majalah orang juga dapat membayar tidak dengan uang, tapi cukup dengan mendebit pulsa telepon seluler melalui fasilitas SMS. Pernyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang telematika berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukan hak cipta dan paten baru di bidang teknologi informasi.
Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitasnya, terutama dalam pemanfaatan informasi. Akan tetapi, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang cyber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengategorikan sesuatu dengan ukuran kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan dan objek perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan cyber sangat berdampak nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus diklasifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum yang nyata.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua adalah pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum.
Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Selain itu, perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya juga jenis kegiatan-kegiatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, terutama kaitannya dengan proses pembuktian tindak pidana (factor yuridis). Apalagi penggunaan komputer untuk tindak kejahatan itu memiliki karakteristik tersendiri atau berbeda dengan kejahatan yang dilakukan tanpa menggunakan komputer (konvensional). Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti ataupun barang bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi, tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Kemudahan yang diperoleh melalui internet tentunya tidak menjamin jaminan bahwa aktifitas yang dilakukan di media tersebut adalah aman dan tidak melanggar norma. Di situlah kita harus jeli dalam melihat permasalahan yang berkembang di dalam masyarakat. Pengaturan cyber law Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Seperti di Asia Tenggara, Indonesia merupakan Negara yang bam memiliki perundang-undangan yang khusus mengenai cyber law. Salah satu isu dari cyber law yang semakin marak akhir-akhir ini adalah cybercrime atau kejahatan yang memiliki keterkaitan erat dengan teknologi informasi. Kejahatan yang terjadi melalui jaringan publik (internet) merupakan salah satu konsekuensi negatif dari suatu dunia yang tidak mengenai batas yurisdiksi. Kejahatan yang dikenal sebagai cybercrime ataupun computer crime Indonesia sebenarnya masih dapat ditangani dengan perundang-undangan pidana Indonesia yang masih berlaku (KUHP). Namun seringkali timbul pertanyaan mengenai relevansi pengaturan tersebut dengan jenis tindak pidana yang berkembang sekarang. 
Perbuatan melawan hukum di dunia cyber sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional, Indonesia saat ini baru merefleksikan diri dengan Negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau Negara maju seperti Amerika Serikat dan Negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi hukum cyber ke dalam hukum positif nasionalnya.
Salah saru implikasi teknologi informasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) disamping terhadap bidang-bidang lain seperti transaksi bisnis (elektronik) kegiatan e-government(sistem informasi pemerintah), dan Iain-lain, Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini.
Pembuktian tentang benar tidaknya melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting secara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan, bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar, untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formil.
Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat.
Indonesia sama dengan Belanda dan negara-negara Eropa Kontinental yang lain, menganut bahwa hakim lah yang menilai alat bukti yang di ajukan dengan keyakinan nya sendiri dan bukan dari juri seperti Amerika Serikat dan Negara-negara Anglo Saxon, Di Negara-negara tersebut, belakangan juri yang umum nya terdiri dari orang awam itulah yang menentukan salah tidak nya seorang terdakwa. Sedangkan hakim hanya memimpin sidang dan menjatuhkan pidana.
Hukum pembuktian, yang tercantum dalam buku IV (keempat) dari Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengandung segala aturan pokok pembuktian dalam perdata, pembuktian dalam BW semata-mata hanya berhubungan dengan perkara saja, ada beberapa definisi yang di kemukakan oleh para sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan, menurut Pitlo pembuktian adalah suatu cara yang dilakukan oleh suatu pihak atas fakta dan hak yang berhubungan dengan kepentingannya, menurut Subekti yang dimaksud dengan membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil ataupun dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu persengketaan.
Berkenaan dengan bukti surat, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 1867 KUHPer dikenal dengan pembagian katagori "tertulis" yakni : a) Akta otentik dan b) Akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian dengan akta otentik lebih kuat dibanding dengan akta di bawah tangan karena mempunyai kekuatan, pembuktian formil, pembuktian mengikat, dan pembuktian keluar. Hal ini mengingat bahwa dalam pasal 1868 KUHPer dinyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat menurut bentuk undang-undang, oleh dan di hadapan seorang pegawai umum yang berwenang di tempat itu.(contoh akta jual beli tanah). dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, menyatakan akan keabsahan alat bukti yang bersifat elektronik yaitu terangkum dalam Bab III pasal 5 ayat 1 : "Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah". dan pasal 5 ayat 2 : "informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagamana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia". Dalam pada pasal itu ada yang membahas tentang "informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah " di sini dapat digarisbawahi bahwa yang merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan seperti apa yang dimaksudkan dengan pasal 1868 tersebut yaitu sama dengan akta otentik, hal ini diperinci oleh pasal 16 ayat 1 point (b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu "Dapat melindungi ketersediaan keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut".
Pembuktian dalam hukum acara pidana agak berbeda dengan pembuktian dalam acara perdata, di mana dalam acara pidana pembuktian bersifat materiil sedangkan untuk acara perdata bersifat formil. Oleh karena itu, sekiranya dicurigai terhadap alat bukti telah dipalsukan. Persidangan acara perdata akan menunggu diputuskannya dulu kasus pidana tersebut, Dalam hukum acara perdata pembuktian formil yang dimaksud pada pokok nya adalah cukup membuktikan adanya suatu peristiwa hukum yang memperlihatkan hubungan hukum dari para pihak.
Alat bukti dahulu diatur dalam pasal 295 HIR yang macam nya sebagai berikut : 
a. Keterangan saksi/kesaksian-kesaksian
b. Surat-surat
c. Pengakuan
d. Petunjuk/isyarat-isyarat
Lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, Alat-alat bukti yang dikenal hukum acara pidana adalah : 
a. Surat
b. Keterangan saksi
c. Petunjuk
d. Keterangan ahli, dan
e. Sumpah 
Sementara itu, untuk acara perdata pasal 164 HIR (Herizein Inlands Reglement), atau RIB (Reglement Indonesia yang Diperbarui) staatsblaad 1941 No. 44 dan 1866 KUHPer adalah (a) Surat, (b) Pengakuan, (c) Persangkaan, (d) Bukti saksi, dan (e) Sumpah. Berdasarkan hal tersebut, Jika kita cermati keberadaan suatu informasi yang dihasilkan oleh suatu sistem informasi elektronik bersifat netral, yakni sepanjang sistem tersebut berjalan baik tanpa gangguan, input dan output yang dihasilkan terlahir sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan standar penyelenggaraan sistem informasi yang baik, maka secara tidak langsung akan dibedakan dengan dua jenis kekuatan pembuktian, valid dan tidak valid, atau layak atau tidak untuk di percaya. Hal ini akan mengarah kepada aspek akuntabilitas dari penyelenggaraan sistem itu sendiri, jika ia memenuhi kriteria standar, sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh para pihak, Sistem telah dapat dijamin sebagaimana mestinya dan output informasi dapat dinyatakan valid dan otentik secara substansial sehingga informasi tekstual tersebut dapat diakui di persidangan dan layaknya diterima paling tidak sebagai alat bukti surat atau bukti tulisan.
Ternyata pemerintah Indonesia dengan serius akan menindaklanjuti ke setiap website (situs informasi) untuk selalu menjaga norma-norma dan etika dalam penggunaan fasilitas dunia maya (cyber space) ini terlihat dari berbagai situs-situs yang oleh pemerintah Indonesia di blokir, dengan hal tersebut, banyak pengguna Internet menganggap situs resmi pemilik saham.
Salah satu konsep pembuktian dalam hukum islam adalah adanya alat bukti petunjuk (karinah) dan keterangan saksi (syahadah). Dari teori tersebut akan terlihat jelas bagaimana hukum pidana islam ternyata sudah mempunyai alur sistem pembuktian hingga zaman kemajuan dalam teknologi.
Dalam berbagai kasus cybercrime di Indonesia seperti sejumlah pemuda dari Medan yang memasang iklan  di web yang sangat terkenal "yahoo" yaitu dengan menjual mobil mewah Ferrari dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Steven Haryanto seorang hacker dari Bandung ini sengaja dengan membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia (BCA). Dani Hermansyah tahun 2004 melakukan deface (perubahan pada tampilan ataupun penambahan materi pada suatu website yang dilakukan oleh hacker) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id. Yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dan terakhir adalah kasus Erick Jazier Adriansjah yang menyebarkan berita bohong mengenai lima Bank yang mengalami krisis likuiditas dengan menyebarkan lewat e-mail, faks dan pesan pendek kepada sejumlah kantor dan nasabah. Semua pelaku tersebut diatas ditangkap oleh kepolisian dengan petunjuk.
Dari berbagai permasalahan diatas maka penulis sangat tertarik untuk membahas akan permasalahan tersebut dengan membuat skripsi dengan judul. "KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Berawal dari banyaknya permasalahan yang ada dalam pembahasan tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, maka penulis membatasi ruang lingkup skripsi ini hanya pada beberapa pokok masalah terpenting saja baik dari segi Normatif yaitu : hanya membahas tentang kekuatan bukti-bukti elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan hukum Islam, Serta peraturan lain yang di anggap relevan, Maupun dari segi aplikasinya atau penerapan pasal-pasal tersebut dalam tatanan hukum pidana Indonesia saat ini.
Untuk mencapai hasil yang maksimal, perlu adanya rumusan-rumusan masalah sebagai berikut : 
1. Apa yang dimaksud dengan Pembuktian elektronik ?
2. Bagaimanakah kekuatan alat bukti elektronik tersebut dalam hukum positif ?
3. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap alat bukti elektronik tersebut ?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan alat-alat bukti elektronik dalam hukum positif dan hukum Islam
2. Untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat-alat bukti elektronik dalam proses peradilan serta dampaknya bagi kehidupan manusia
3. Memperoleh gambaran relevansi Normatif dari Perundang-undangan yang mengatur masalah alat-alat bukti elektronik.
Sedangkan manfaat dari penulisan skripsi ini adalah : 
a. Segi Teoritis
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai pandangan hukum positif dan hukum Islam tentang alat-alat bukti Elektronik yang terus berkembang di Indonesia.
b. Segi Praktis
Mengetahui bagaimana korelasi pasal-pasal dalam hukum positif dan hukum Islam mengenai implementasi penerapan alat bukti elektronik di peradilan. 

D. Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini dibagi dalam lima bab yang terdiri dari sub-sub bab sebagai berikut : 
BAB I Merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II Menguraikan beberapa masalah yang berkaitan dengan tinjauan umum tentang alat-alat bukti elektronik, sistem pembuktian, dan alat-alat bukti dalam kaedah hukum positif dan hukum islam .
BAB III Dalam bab ini penulis membahas tentang pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana, sekilas tentang elektronik, alat bukti elektronik, modus operandi kejahatan dunia maya (cyber crime), penyidikan tindak pidana, dan berbagai kebijakan/ peraturan alat bukti elektronik.
BAB IV Dalam bab ini penulis menguraikan kajian hukum yang berkaitan tentang, Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Positif. Kekuatan alat bukti elektronik dalam hukum islam, Pendapat para imam mazhab berkaitan dengan alat bukti elektronik. Dan pendapat penulis berkaitan dengan kekuatan alat bukti elektronik.
BAB V Merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:12:00

NILAI-NILAI PANCASILA BERAKAR DARI BUDAYA BANGSA INDONESIA - MAKALAH PANCASILA

NILAI-NILAI PANCASILA BERAKAR DARI BUDAYA BANGSA INDONESIA - MAKALAH PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang berjudul “Nilai-Nilai Pancasila Berakar dari Budaya Bangsa Indonesia” ini dapat terselesaikan meskipun masih terdapat kekurangan di dalamnya. Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu mengetahui dasar negara kita yang terkenal akan kesakralannya, yang terkenal dengan semboyannya “Bhinneka Tunggal Ika”. Di mana simbolnya merupakan lambang keagungan bangsa Indonesia yang terpancar dalam bentuk Burung Garuda. Simbol di dadanya merupakan pengamalan hidup yang menjadikan Indonesia benar-benar khas ideologi dari bangsa Indonesia. Itulah lambang negara kita, pengamalan sekaligus ideologi kita, Pancasila.
Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH
- Adapun permasalahan yang ditanyakan dalam makalah ini antara lain:
- Apa yang dimaksud dengan Pancasila?
- Apakah yang dimaksud dengan Kebudayaan?
- Mengapa Pancasila berakar dari kebudayaan?
- Bagaimana bisa Nilai Pancasila berakar dari kebudayaan di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A. PENGERTIAN PANCASILA
Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni Panca dan Sila menurut bahasa Sanskerta. Sehingga pancasila mengandung arti lima buah prinsip atau asas. Asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut antara lain:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam setiap Sila yang terkandung di dalam Pancasila memiliki butir-butir penting di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengamalan Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1. BUTIR-BUTIR SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. BUTIR-BUTIR SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad5, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. BUTIR-BUTIR SILA PERSATUAN INDONESIA
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.6
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.7
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. BUTIR-BUTIR SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. BUTIR-BUTIR SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

B. KEBUDAYAAN
1. PENGERTIAN KEBUDAYAAN
Kebudayaan sangat erat dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dan kebudayaannya adalah antropologi. Segala perkembangan budaya dan perubahan masyarakat dipelajari dalam ilmu antropologi. Ilmu ini tidak hanya mencakup perubahan secara tingkah laku saja, namun sejarah dan konflik yang terjadi juga dapat dianalisis melalui ilmu antropologi.

2. KEBUDAYAAN DAN PANCASILA
Kebudayaan Indonesia ialah kebudayaan yang berdasarkan Pancasila. Ada dua hal yang dikandung dalam Pancasila, yaitu pluralisme dan teosentrisme. Demokrasi terletak dalam partisipasi seluruh warga negara dalam kebudayaan.

3. PANCASILA BERAKAR DARI KEBUDAYAAN
Kita telah mengetahui bahwa kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang berdasarkan pancasila. Itu berarti Pancasila berkaitan erat dengan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai nilai atau simbol. Kita gambarkan sebagai suatu perusahaan. Dalam sebuah perusahaan yang sibuk, kegiatan yang nampaknya bersifat praktis dan sehari-hari saja, misalnya, ada aspek kebudayaannya, ada nilai dan simbolnya. 
Nilai terletak pada kerja kerasnya, sedangkan simbol modernitas ialah sistem organisasi, makin modern sistem semakin abstrak yang impersonal, berbeda dengan manajemen perorangan atau keluarga. Begitu juga Indonesia sebagai bangsa dan negara. Kebudayaan itulah yang memberi ciri khas keindonesiaan. Hasil perkembangan kebudayaan Pancasila yang paling spektakuler adalah Bahasa Indonesia. Karena melalui bahasa Indonesia, koneksi sosial antar etnis dan kebudayaan dapat terjalin dengan sangat baik.
Pluralisme mengatur hubungan luar antar kebudayaan. Prinsip yang mengatur substansi Demokrasi Kebudayaan yang berdasar Pancasila ialah teosentrisme (tauhid, serba-Tuhan dalam etika, ilmu, dan estetika). Orang Protestan akan lebih suka theonomy (theos, Tuhan; nomos, hukum). Istilah teonomi berasal dari Paul Tillich (1886-1965), hubungan dinamis antara yang absolut dengan yang relatif, antara agama dengan kebudayaan. 
Menurut konsep ini Pancasila adalah sebuah teonomi, karena berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa--yang absolut. Keempat sila yang lain adalah kebudayaan, yang relatif. Keperluan manusia diakui sepenuhnya, asal keperluan itu tidak bertentangan dengan pertimbangan keagamaan.
Demokrasi Kebudayaan dalam Pancasila dapat dimengerti dari sila "Persatuan Indonesia" yang berarti sebuah (1) pluralisme, dan (2) teosentrisme dari semangat sila yang pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa". Demokrasi Kebudayaan itu harus mampu memberikan masa depan yang lebih baik.
Jadi untuk menjawab “Mengapa Pancasila berakar dari Kebudayaan?” karena di dalam Pancasila terkandung nilai kebudayaan, di mana nilai tersebut adalah nilai tertinggi dalam hal Persatuan bangsa yang tercantum di dalam sila ketiga. Dan dengan menjunjung nilai teosentris pada sila pertama, kepentingan lain berdasarkan setiap sila tidak bertentangan dengan pertimbangan keagamaan. Misalkan: Pembunuhan genosida demi mempertahankan keutuhan suatu budaya etnis tidak etis dengan ketentuan agama. Jadi sekiranya, dari tindak perkembangan budaya itu sendiri harus sesuai dengan nilai Pancasila. Karena Pancasila mencerminkan kebudayaan kita, bangsa Indonesia.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kita telah melihat dan membaca bahwa Pancasila memang berakar dari budaya bangsa Indonesia. Karena dari segi Pancasila terkandung kebudayaan yang menekankan persatuan serta sebaliknya. Tidak lupa dari segi pengertian, Pancasila merupakan lima buah asas atau prinsip yang harus dijunjung tinggi kita sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Sehingga Pancasila tercipta berdasarkan kebudayaan. 
Kaitan di antara keduanya begitu erat sehingga timbal balik antara Pancasila dan Kebudayaan dapat terjadi dengan signifikan karena keduanya saling berhubungan. Pancasila berakar dari kebudayaan dikarenakan di dalam pancasila terkandung nilai kebudayaan. Bagaimana bisa demikian? Karena unsur persatuan dapat kita lihat di dalam pancasila, sedangkan kita sebagai negara yang memiliki beragam macam kebudayaan, memang sepantasnya memiliki asas persatuan yang terkandung di dalam Pancasila. Sehingga kita sebagai insan berbudaya, harus juga berdasarkan kepada Pancasila yang adalah ideologi bangsa kita.

B. SARAN
Demikianlah makalah berjudul “Nilai-Nilai Pancasila Berakar dari Budaya Bangsa Indonesia” ini kami buat berdasarkan sumber-sumber yang ada. Kami juga menyadari, masih ada banyak kekurangan di dalam penulisan makalah ini. Sehingga perlulah bagi kami, dari para pembaca untuk memberikan saran yang membantu supaya makalah ini mendekati lebih baik. Atas perhatian Anda semuanya, kami ucapkan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Fransesco A.R, Kornelius Riki, Desi Susanti, 2009, Akademi Manajemen Komputer Dan Informatika, Kalimantan Barat

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:11:00

ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam dan syari'at Islam mengatur semua aspek kehidupan, etika, dan sosial, dan meliputi perkara-perkara pidana maupun perdata. Syari'at bersifat komprehensif, mencakup seluruh aktifitas manusia, menentukan hubungan manusia dengan Tuhan dan dengan sesama manusia. Hubungan dengan sesama manusia adalah dengan bermuamalah, salah satu diantara ajaran Islam kepada umatnya dalam bermuamalah ialah tentang hak milik.
Islam mengakui hak milik pribadi dan menjadikan dasar bangunan ekonomi. Itu akan terwujud apabila ia berjalan pada porosnya dan tidak keluar dari batasan Allah, diantaranya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal yang disyariatkan dan mengembangkannya dengan jalan yang halal yang disyariatkan pula. Karena itulah hak tersebut wajib dilindungi, salah satu hak yang wajib dilindungi yaitu hak cipta, yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta yang orisinal dan bermanfaat digolongkan sebagai harta yang sangat berharga. Indonesia dikenal sebagai salah satu 'surga' peredaran barang-barang bajakan dan ilegal. Segala barang bajakan dan tiruan dapat ditemukan dengan mudah di negeri ini. Di banyak pusat perniagaan aneka produk bajakan alias palsu seperti : barang elektronik, buku, kaset musik, film, software, hingga obat sekalipun dijual bebas. Tak heran, jika Indonesia pada 2007 tercatat berada di urutan lima besar negara dengan tingkat pembajakan dan pelanggar terbesar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Potensi kerugian dari praktik tersebut sangatlah besar. Untuk produk software (perangkat lunak) saja, berdasarkan data International Data Corporation (IDC), potensi penghasilan yang raib mencapai 544 juta dolar AS per tahun. Sebetulnya, langkah penertiban dan penindakan kerap dilakukan. Nyatanya, praktik pembajakan masih tetap saja dilakukan.
Padahal secara yuridis, Indonesia cukup produktif dalam membuat perangkat undang-undang khususnya Tentang Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya UU hak cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982 mengatur tentang Hak Cipta. Saat ini pengaturan tentang hak cipta dapat kita temukan dalam Undang-Undang yakni : UU No. 19 tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta, UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Adanya beberapa ketentuan dari perundang-undangan di atas dinyatakan bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap hak Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Hak Cipta. Dibentuknya beberapa undang-undang tersebut sebagai hukum yang berlaku di Indonesia dan untuk melindungi hak cipta. Namun Dalam enam bulan, yakni selama Januari-Juni 2009, sebanyak 146 kasus telah disidik polisi," Sementara itu, terhadap pelanggaran hak cipta yang menggunakan sarana optical disk, telah ditindak sebanyak 128 kasus, dengan 138 tersangka dan barang bukti sebanyak 385.659 keping CD, termasuk 47.126 keping CD porno. Dari 128 kasus itu, sebanyak 21 kasus sudah P-21, sedangkan sebanyak 107 kasus masih dalam proses.
Atas keprihatinan terhadap perlindungan hak cipta, maka aparat dan masyarakat harus memiliki kesadaran bersama dari mulai penegak hukum sampai pada pelaku ekonomi atau masyarakat bawah terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak cipta. Salah satu dari mereka adalah lembaga para ulama yang ada di Indonesia, yakni Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang terdiri dari berbagai ulama dan cendikiawan muslim, lewat ketua komisi fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin, secara resmi mengumumkan fatwa tentang haramnya produk-produk bajakan. Hal ini Termaktub dalam fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 2005 M.
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Dalam hal ini melihat penduduk Indonesia adalah mayoritas beragama Islam, maka dengan jelas dikatakan bahwa umat Islam wajib mengambil sesuatu itu dari yang halal, bukan dari hasil memalsu.
Seperti disebutkan dalam firman Allah SWT, dalam surat An-Nisa ayat 29, yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Inti dalil diatas dijelaskan bahwa larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan hak orang lain.
Sampai disini perlindungan terhadap hak cipta sama pentingnya dengan perlindungan ekonomi, terutama dalam bidang perdagangan. Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini. Disamping memberikan manfaat, tingginya pengguna teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan hasil temuan yang ditemukan oleh para penemu hak kekayaan intelektual. Karya-karya intelektual berupa program komputer dan objek-objek hak cipta yang ada di media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasi dan digandakan. Selain itu objek HKI lainnya, seperti merek juga menjadi objek pelanggaran terus-menerus di internet, hal yang terakhir ini bahkan seringkali berkembang menjadi perbuatan persaingan tidak sehat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk skripsi mengenai Bagaimana pandangan Fatwa MUI terhadap layanan foto copy buku berhak cipta. Serta Untuk mengetahui ketentuan hukum Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelanggaran hak cipta.

B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas, penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang memerlukan pembahasan yang mendalam. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah : 
1. Bagaimana latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ?
2. Bagaimana pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini diharapkan penulis mampu mengkaji dan memberi jawaban secara jelas dari kedua permasalahan diatas, yaitu : 
1. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual copy buku berhak cipta, kemudian membuat kesimpulan akhir berdasarkan data-data yang telah diperoleh dan telah diolah.
2. Untuk mengetahui pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta.

D. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dan mengetahui dalam penulisan skripsi ini, maka penulis menyusun sistematikanya sebagai berikut : 
BAB I : Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : Pada bagian ini akan dibahas tentang hak milik dan hak cipta dalam hukum Islam yang didalamnya akan dibahas tentang pengertian, sebab-sebab, serta macam-macam kepemilikan dalam hukum Islam.
BAB III : Merupakan pembahasan tentang Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dalamnya dibahas mengenai profil lembaga MUI, pengertian fatwa, pelaksanaan fatwa tentang HKI dalam kasus layanan foto copy buku berhak cipta, dalam bab ini juga dicantumkan tentang isi dari Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
BAB IV : Berisi tentang Analisis latar belakang lahirnya fatwa MUI Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dan pengaruh fatwa MUI terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta.
BAB V : Merupakan bagian penutup dari rangkaian penulisan skripsi yang penulis buat, yang akan diuraikan tentang kesimpulan seputar penulisan skripsi, saran-saran yang berkaitan dengan penulisan skripsi, dan penutup. 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:10:00

PRODUK JASA TRANSFER UANG - MAKALAH AKUNTANSI PERBANKAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan pendukungnya misalnya jasa Transfer uang. Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Selain dalam melayani kebutuhan nasabah atau masyarakat, Bank juga akan meningkatkan fee based income dengan cara melakukan kerjasama dalam jasa transfer uang dengan pihak lain yang dianggap saling menguntungkan. Contohnya kerjasama pengiriman uang antara Bank Victoria syariah dengan Bank Mandiri syariah melalui Western Union. 
Potensi Fee Base Income dari Layanan Western Union ini sangat Bagus, dikarenakan posisi Lokasi Bank Victoria yang berada di kantong-kantong Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar Negeri serta Pelayanan Pencairan Western Union dari Bank Victoria Syariah yang baik dan Cepat. Pengiriman uang Melalui Western Union adalah hasil kerjasama Bank BSM dan Bank BVS dengan Western Union yang telah lama dikenal sebagai penyedia jasa pelayanan transfer tercepat dan terluas di dunia dengan 200.000 lokasi agen 197 negara. Bank BSM tidak hanya bekerjasama dengan Bank BVS tetapi juga bekerjasama dengan 39 mitra sub agen pengiriman uang Western Union.
Dengan adanya kerjasama ini, maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perbankan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
- Aturan/Kebijakan dan Pengaruh BI terhadap kerjasama BVS dengan BSM melalui Western Union
- Keuntungan dan Kerugian Nasabah/masyarakat dalam kerjasama antara Bank BVS sub agen Bank BSM
- Pengaruh kerjasama BVS dengan BSM terhadap perbankan Indonesia
- Perbandingan kerjasama BVS dan BSM dengan Bank BCA serta Bank BII


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengaruh BI terhadap kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union
Kegiatan kerjasama pengiriman uang yang dilakukan oleh penyelenggara Bank Victoria syariah dan Bank Syariah Mandiri dengan non bank seperti Western Union menjadi perhatian khusus bagi Bank Indonesia sebagai regulator untuk menyelaraskan penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang agar berjalan dengan efisien, cepat, aman dan handal, serta senantiasa memperhatikan prinsip perlindungan nasabah sebagaimana diatur dalam PBI No. 8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang kegiatan Usaha Pengiriman Uang dan SE No. 10/49/DASP tanggal 24 Desember 2008 perihal Perizinan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang bagi Perorangan dan Badan Usaha Selain Bank. Sejalan dengan perhatian tersebut, Bank Indonesia terus mengingatkan agar para penyelenggara KUPU selalu memperhatikan prinsip anti money laundering dan financing terrorism.
Alhasil, pertumbuhan kerjasama industri jasa perbankan antara Bank BVS dan BSM melalui Western Union sepanjang tahun 2011 yang cukup membanggakan selayaknya terus dipertahankan pada tahun-tahun selanjutnya. Saat ini BSM memiliki 39 mitra sub-agen pengiriman uang Western Union dengan transaksi per akhir desember 2011 Rp 99, 24 miliar, naik 37% dibanding akhir tahun 2010 sebesar Rp 72, 44 miliar. Keberpihakan pemerintah dan Bank Indonesia sebagai regulator, disamping kerja keras industri dalam mengembangkan bisnis merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan industri perbankan dan keuangan alternatif ini. Sehingga manfaatnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional makin optimal.

2.2 Keuntungan dan kerugian Nasabah/Masyarakat
Kerja sama Bank Victoria Syariah dan Bank Syariah Mandiri untuk pengiriman uang melalui Western Union ini selain bisa memperluas layanan kepada nasabah juga dapat meningkatkan fee based income. 
a. Manfaat bagi nasabah :
- Cepat, dalam hitungan detik dana sudah dapat diambil oleh Penerima
- Pengirim/Penerima tidak harus memiliki rekening di bank atau tidak harus berdomisili tetap di negara pengirim atau di negara tujuan transfer
- Pengiriman uang ke beberapa negara tertentu wajib dilengkapi dengan pengaman yaitu test question
- Memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan sehingga kredibilitas nasabah dapat terjamin
- Dana yang ditransfer nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di bank tujuan dengan aman dan mudah
- Tidak perlu membawa uang tunai untuk menyelesaikan transaksi bisnis.
b. Kerugian nasabah/masyarakat yang akan melakukan pengiriman uang adalah :
- Pengiriman uang melalui Western Union memerlukan biaya atau tarif yang harus dibayarkan dan jumlahnya pun cukup besar atau mahal bagi kalangan menengah ke bawah

2.3 Pengaruh kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union terhadap perbankan indonesia
Kerjasama antara Bank BVS dengan Bank BSM dalam pengiriman uang melalui Western Union semakin menambah daya saing kegiatan pengiriman uang antar bank-bank di indonesia. Masing-masing bank berlomba untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabah atau masyarakat sehingga berujung dengan peningkatan fee based income. Bank-bank semakin gencar melakukan kerjasama-kerjasama dengan pihak atau mitra demi kepuasan pelayanan nasabah atau masyarakat.
Dengan banyaknya kerjasama ini pertumbuhan industri perbankan indonesia akan semakin maju dan mampu bersaing dengan bank asing lain yg ada di dunia. Hal ini juga sangat menguntungkan bagi TKI, mereka tidak susah payah mengirim uang di tempat yang jauh karena jasa ini tersebar di seluruh penjuru.

2.4 Perbedaan produk jasa transfer Bank BVS sub agen Bank BMS melalui Western Union dengan Bank BCA melalui Moneygram
Perbankan Indonesia kian serius membidik layanan kiriman uang tunai atau remittance. Jika Bank Victoria Syariah sub agen Bank BSM pengiriman uang Western Union lain halnya dengan bank lainnya. PT Bank Central Asia (BCA), misalnya menggandeng Moneygram Internasional untuk memperbesar layanan remittance. Sepanjang 2010, total remittance BCA mencapai US$ 25 miliar dan ditargetkan bisa meningkat 10% tahun ini. Dari total remittance 2010 tersebut, sekitar US$ 1 miliar merupakan remittance Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dengan kerja sama ini, BCA berharap bisnis remittance bisa meningkat. Pasalnya, dengan kerja sama ini, pencairan kiriman Moneygram dapat dilakukan di 906 cabang BCA. Artinya, BCA resmi menjadi agen Moneygram.
Perbedaan antara jasa transfer Bank Victoria sub agen BSM melalui Western Union dengan Bank BCA melalui Moneygram adalah :
- Layanan pengiriman uang Western Union hanya dilayani 10 kantor cabang Bank Victoria di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang sedangkan layanan pengiriman uang Bank BCA melalui Moneygram dilayani 906 cabang Bank BCA.
- Untuk pengiriman dibatasi hingga US$ 2.000 per transaksi atau kurang lebih Rp 19 juta. Tapi, angka ini akan ditinjau kembali oleh Bank BCA, karena ada permintaan untuk menaikkan batas hingga US$ 3.000 sedangkan pengiriman uang Bank BVS melalui Western Union jumlah atau rupiahnya tak terbatas, sebanyak yang nasabah atau masyarakat inginkan.
- Biaya pengiriman uang Bank BCA melalui money gram lebih murah dibanding biaya pengiriman uang Bank BVS agen Bank BMS melalui Western Union.

2.5 Perbedaan produk jasa transfer Bank sub agen Bank BMS melalui Western Union dengan PT Sentra Modal Harmoni sub agen PT Bank BII melalui Western Union
PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) memperluas jaringan bisnis pengiriman uang (remittance) Western Union dengan menunjuk PT Sentra Modal Harmoni sebagai sub-agen, menurut direksi perusahaan. Sentra Modal yang memiliki 25 anak perusahaan bank perkreditan rakyat (BPR) akan memberikan layanan Western Union untuk masyarakat di daerah. 
Perbedaan :
- Layanan Western Union Sentral modal agen Bank BII memiliki cabang lebih banyak 190 cabang atau dilayani oleh anak usaha Sentral modal yang tersebar di daerah jawa, bali dan Mataram sedangkan Western Union Bank Victoria syariah agen Bank BSM dilayani 10 cabang yang hanya tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
- Bank BII (Bank Internasional Indonesia) memiliki 138 mitra sub agen pengiriman uang Western Union lebih banyak dibanding dengan Bank BSM yang hanya memiliki 39 mitra sub agen pengiriman uang Western Union.


BAB III
KESIMPULAN

Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan seperti halnya kerjasama Bank Victoria Syariah dengan Bank Syariah Mandiri dalam pengiriman uang melalui Western Union.
Perbankan indonesia saling bersaing dalam jasa transfer uang ini karena mendatangkan fee base income yang menguntungkan serta untuk melayani kebutuhan keuangan nasabah. Selain hal itu bertumbuhnya kegiatan pengiriman uang tak lepas dipengaruhi oleh semakin banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri, yang cenderung menginginkan dan membutuhkan penyelenggara jasa pengiriman uang yang bersifat formal, praktis, aman dan terpercaya. Sehingga banyak perjanjian kerjasama antara Bank dengan perusahaan pengiriman uang non bank seperti Western Union atau Moneygram.


DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia. Ketentuan Umum Aturan Bank Indonesia Tentang Transfer Uang.
http://keranjinganinfo.blogspot.com

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:09:00

ADAPTASI EVOLUSIONER PADA PENCERNAAN VERTEBRATA

BAB I
PENDAHULUAN 

Hewan sebagai heterotrof sangat bergantung pada suplai makanan secara regular yang diperoleh dari organisme lain. Sebagai suatu kelompok hewan memperlihatkan keanekaragaman adaptasi nutrisional yang sangat tinggi. Makanan dengan nilai nutrisi yang mencukupi sangat dibutuhkan untuk menjaga homeostasis fungsi tubuh. Makanan memadai secara nutrisi harus memenuhi tiga kebutuhan : 
1. Bahan bakar (energi kimia) untuk semua kerja metabolisme (seluler) tubuh memastikan semua proses metabolsiema dapat terjadi. 
2. Bahan mentah organik, untuk dipakai biosintesis penyusun komponen tubuh, memastikan bahan baku molekuler tersedia untuk menyusun molekul sendiri. 
3. Bahan nutrisi esensial semua bahan yang tidak dapat dibuat hewan itu sendiri dengan demikian harus didapatkan dari makanan dalam bentuk siap pakai, jika tidak akan menimbulkan defisiensi (salah gizi). 
Hewan memenuhi kebutuhan nutrisi, berupaya dengan pemenuhan jenis makanan, cara memperoleh dan mengolahnya. Empat tahapan utama dalam pengolahan makanan adalah penelanan, pencernaan, penyerapan dan pembuangan. Adaptasi pemenuhan kebutuhan nutrisi, paling menentukan adalah adaptasi pencernaan. Karena untuk dapat dimanfaatkan oleh tubuh, makanan harus dirombak menjadi molekul-molekul yang cukup kecil sehingga dapat diserap oleh tubuh.
Proses pencernaan meliputi pemecahan/penghancuran fisik makanan secara mekanik dan pemanfaatan enzim hewan ataupun simbion dalam tubuhnya untuk proses kimiawi. 


BAB II
PEMBAHASAN

A. JENIS MAKANAN DAN CARA PENGAMBILAN
Sebagian besar hewan memakan organisme lain, hidup atau mati, utuh atau secara sepotong-potong ataupun dalam kelompok besar.
Berdasarkan makanan utama, hewan dibedakan 3 katagori. Herbivora untuk pemakan organisme autotrof, Karnivora untuk pemakan hewan lain dan Omnivora untuk pemakan hewan dan organisme autotrof.
Tetapi sebagian besar hewan juga memakan makanan di luar katagori makanan utamanya ketika makanan ini tersedia. Herbivora seperti sapi/rusa kadang memakan hewan kecil atau telur burung bersama dengan rumput dan tumbuhan lain. Karnivora mendapatkan beberapa nutrisi dari bahan tumbuhan yang ada dalam saluran pencernaan mangsa. Semua hewan juga mengkonsumsi bakteri bersama dengan jenis makanan lain.
Adaptasi pengambilan makanan menunjukkan perkembangan bermacam-macam :
1. Hewan aquatik pemakan suspensi : ikan paus Ballen mulut sangat lebar, menapis jutaan hewan kecil dari volume air sangat besar yang dipaksa masuk melalui saringan yang berada /tertaup di rahang.
2. Pemakan substrat : pada cacing dan larva serangga di tumbuhan
3. Pemakan deposit : pada cacing makan tanah
4. Pemakan fluda : pada burung pemakan nekstar dengan paruh seperti pipa
5. Pemakan potongan besar : adaptasi bentuk gigi, komposisi rahang atau cakar pemotong mangsa, seperti ular/buaya menelan potongan besar.

B. ADAPTASI STRUKTURAL SISTEM PENCERNAAN
Sistem pencernaan mamalia dan vertebrata merupakan variasi dari suatu rancang bangun yang sama, tapi banyak adaptasi yang menarik seringkali berkaitan dengan jenis makanan hewan itu :

a. Dentisi (Pergigian)
Karnivora umumnya memiliki gigi seri dan taring yang runcing untuk membunuh mangsa dan merobek daging menjadi potongan kecil. Geraham yang bergerigi untuk menggores makanan. Herbivora umumnya dengan gigi yang berpermukaan luas dan bergelombang untuk melumatkan makanan, seri dimodifikasi untuk memotong tanpa gigi taring. Omnivora (manusia) memakan tumbuhan dan hewan sehingga relatif tidak terspesialisasi.
Dibandingkan mamalia, vertebrata lain mengalami spesialisasi. Ikan hiu dengan gigi yang selalu berganti, ular berbisa dengan taring yang berfungsi menyuntikkan racun pada mangsa, pengerat dengan gigi seri yang selalu tumbuh memanjang.

b. Ukuran dan panjang saluran pencernaan
Umumnya herbivora memiliki perbandingan dengan ukuran tubuh lebih besar dibanding karnivora. Saluran yang lebih panjang menyediakan lebih banyak waktu untuk mencerna dan lebih banyak permukaan untuk penyerapan.
Contoh model pada metamorfosis katak. Kecebong makan alga memiliki usus relatif panjang. Selama metamorfosis tubuh lebih cepat tumbuh dibanding usus. Sehingga setelah jadi katak karnivora memiliki usus relatif lebih pendek dibanding ukuran tubuhnya.
Pada beberapa vertebrata, panjang fungsional saluran cerna lebih panjang dibanding dari penampakan superficial. Hiu sebagai karnivora, usus lebih pendek dari herbivora, tetapi usus hiu memiliki pelipatan yang berbentuk spiral katup dan meningkatkan luas permukaan serta jalur perjalanan yang lebih panjang dibanding melewati saluran lurus. Pembagian segmen perut pada Ruminansia dengan mekanisme memamah biak.

c. Kompartemen Khusus
Beberapa vertebrata memiliki ruang fermentasi khusus dimana bakteri dan protista simbiotik hidup. Hewan ruminansia memiliki lambung yang terpisah antara lambung enzimatis dengan lambung fermentatif.
Pada burung/unggas memiliki tembolok besar. Sebagian herbivora memilikisekum besar (kantung antara usus halus dengan usus besar) yang berisi bakteri simbiotik 

d. Simbiosis Bakteri dan Protista
Bakteri dan protista simbiotik ada dalam setiap vertebrata. Memiliki enzim untuk mencerna makanan yang tidak dapat dicerna hewan itu sendiri, seperti pada pencernaan selulosa pada herbivora. Mikro organisme yang merombak selulosa dari potongan kecil daun/tumbuhan, dan hasil gula sederhana diserap oleh hewan tapi juga menghasilkan nutrisi esensial seperti vitamin B dan vitamin K pada usus besar manusia dengan Escherisia coli.
Bakteri simbiotik diperoleh dari makanan sebagai ikutan juga secara langsung dengan mendaur ulang feses.

e. Adaptasi Ruminansia
Pencernaan ruminansia memiliki 4 ruang lambung dengan fungsi yang khusus untuk mengadaptasi makanan selulosa. Pertama, Rumen dan Retikulum dimana bakteri dan protista simbiotik (ciliata) mencerna selulosa, dan dapat dikunyah kembali secara periodik (memamah biak) sehingga pencernaan selulosa sempurna. Ruminansia menelan kembali makanan dan masuk ke Omasium dimana air dikeluarkan, dan memakan yang banyak mengandung mikro organisme masuk ke Abomasum untuk dicerna oleh enzim sapi itu sendiri. 
Karena kerja mikroba, ruminansia menyerap nutrien yang lebih kaya dibandingkan masukan semula. Ruminansia juga mencerna mikro organisme simbiotik yang berkembang cukup cepat dalam Rumen untuk mempertahankan populasi stabilnya. 
Ruminansia memperoleh :
- Karbohidrat dari selulosa
- Asam lemak dari sekresi mikro organisme
- Nutrien esensial dari hasil fermentasi
- Protein dari tubuh mikroorganisme yang dicerna


DAFTAR PUSTAKA

Iwan Agustiawan, Siti Mustika Ningsih, Program Studi Pendidikan Biologi Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Kuningan.
Campbell, Reece, Michell, Biologi Jilid 3 Edisi 5 (edisi terjemah). PT. Erlangga: Jakarta 



Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:09:00

PROSEDUR PEMBELIAN PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KERJA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Perumusan Masalah
Setiap perusahaan jelas memiliki bagian-bagian atau departemen-departemen yang menjalankan tugasnya sesuai dengan job deskripsi masing-masing bagian. Ada bagian pemasaran, produksi, administrasi, pembelian dan lain sebagainya. Di setiap bagian atau departemen memiliki banyak prosedur dalam menjalankan job deskripsinya.
Salah satu bagian yang akan kami ambil sebagai tema makalah ini, yaitu bagian pembelian. Karena bagian pembelian ini memiliki fungsi di bagian terdepan sebelum proses produksi atau pelaksana.
Selain itu pada bagian ini bisa terdapat kerawanan penyalahgunaan prosedur karena berbagai faktor, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika kebanyakan orang pada sebuah perusahaan menyebutnya sebagai “bagian basah”.

B. Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk dapat mengetahui prosedur pembelian perlengkapan dan peralatan kerja.

C. Manfaat
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan memberi pengetahuan kepada pembaca untuk mengetahui apa itu prosedur atau sistem, bagaimana prosesnya, bagaimana kelebihan dan kekurangannya.

D. Ruang Lingkup
Dalam Makalah ini akan dibahas alur kegiatan yang harus dilakukan dari awal sampai akhir prosedur pembelian perlengkapan dan peralatan kerja, serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam proses pembelian tersebut sampai selesai.


BAB II
PEMBAHASAN

Perlengkapan dan peralatan kerja selalu dibutuhkan jika perusahaan ini mendapatkan proyek atau pekerjaan sebagai kontraktor di sebuah perusahaan besar. Baik perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan swasta.
Terkadang perlengkapan dan peralatan tersebut tersedia di gudang, akan tetapi jika sedang terdapat banyak pekerjaan, maka perlengkapan dan peralatan tersebut harus dibeli. Intinya selalu terjadi kehabisan untuk stok gudang.
Oleh sebab itu dibutuhkan pembelian untuk setiap perlengkapan dan peralatan yang habis terpakai dan rusak karena terpakai tersebut

A. Pengertian Prosedur
Prosedur adalah suatu urut-urutan pekerjaan atau kegiatan yang melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang sering menjadi atau kegiatan rutinitas (Mulyadi, 1993).

B. Pengertian Pembelian
Pembelian bagi suatu perusahaan merupakan kegiatan yang sangat penting, karena hal ini terjadi sebelum memulai menjalankan kegiatan usahanya.
Pembelian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan barang atau jasa. Jadi jika dihubungkan dengan prosedur, Prosedur Pembelian adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan dari mulai diminta sampai barang tersebut diterima (Zaki Baridwan, 1981).

C. Pengertian Perlengkapan dan Peralatan Kerja
Perlengkapan adalah segala sesuatu baik yang berwujud benda padat, cair maupun gas, yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan yang berhubungan dengan suatu kegiatan tertentu, jika tidak ada perlengkapan maka sebuah pekerjaan bisa tertunda.
Sedangkan Peralatan adalah alat yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan, baik digunakan secara langsung maupun secara tidak langsung, baik sebagai fungsi utama maupun sebagai fungsi cadangan.

D. Pihak Yang Terkait Dalam Pelaksanaan Prosedur Pembelian Perlengkapan Dan Peralatan Kerja
Sebuah sistem dibangun tentunya untuk dilaksanakan atau dilakukan, para pelaku atau bagian-bagian yang terlibat di dalam sistem ini adalah :
- Bagian Penerima Order
Merupakan bagian dari , yang bertugas menerima order pekerjaan dari pihak lain.
- Bagian Pembelian
Merupakan bagian yang bertugas membeli segala keperluan perusahaan yang sedang dibutuhkan atau hanya sebagai stok saja. Bagian ini bertugas sebagai penawar barang dan pemesan barang.
- Bagian Pencatatan Pembelian
Merupakan bagian yang berfungsi sebagai pencatat pembelian yang dilakukan oleh bagian pembelian, bagian ini bertugas, mengumpulkan kwitansi atau nota pembelian dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan barang atau jasa yang dibeli.
- Bagian Gudang (Penerima barang dan pencatat)
Bagian ini terdiri dari dua fungsi yaitu penerima barang masuk dan pencatat barang yang ada di gudang. Tugas bagian gudang adalah menerima barang yang akan dijadikan stok dan melaporkan stok yang sudah mencapai reorder point.
- Kepala Pekerjaan (Mandor)
Merupakan bagian yang berfungsi sebagai pemesan barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kepala Pekerjaan bertugas menentukan apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dan mengawasi jalannya pekerjaan.

E. Narasi Prosedur Pembelian Perlengkapan Dan Peralatan Kerja
Dengan melihat proses pembelian yang dilakukan, kami memberikan penggambaran bagaimana proses tersebut dalam melaksanakan prosedur yang berlaku :
  • Bagian Penerima Order mendapatkan order pekerjaan dari sebuah perusahaan, order pekerjaan tersebut diteliti dan disanggupi oleh bagian penerima order bersama pimpinan perusahan. Setelah order pekerjaan benar-benar didapat, order tersebut yang berupa PO (Purchase Order), PO di copy dan copyan diberikan kepada Kepala Pekerjaan.
  • Kepala Pekerjaan menerima copy PO, dan merencanakan kebutuhan tenaga kerja dan kebutuhan perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kebutuhan tersebut di buat sebuah dokumen dengan nama Daftar Kebutuhan (DK). DK di serahkan ke bagian gudang.
  • Bagian gudang meneliti apakah perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan masih tersedia di gudang atau tidak, jika membutuhkan sebagian atau seluruh barang yang ada di dalam DK, maka bagian gudang membuat SPP (Surat Pemesanan Pembelian). SPP diserahkan ke bagian pembelian. Jika barang tersedia digudang maka bagian gudang menyerahkan barang tersebut kepada Kepala Pekerjaan. Kepala pekerjaan harus menandatangani Surat Pengambilan Barang (SPB), setelah ditanda tangani SPB beserta data pendukung lainnya diarsipkan.
  • Bagian pembelian menerima SPP dan Copy DK serta Copy PO, bagian pembelian kemudian membeli kepada pemasok atau toko-toko di sekitar. Proses pembelian barang ini menghasilkan kwitansi atau nota pembelian. Kwitansi atau nota di copy, kwitansi atau nota asli, copy PO, Copy DK dan copy SPP diserahkan ke bagian pencatatan pembelian. Setelah itu barang yang sudah dibeli diserahkan ke gudang. Dan bagian gudang menandatangani Laporan Penyerahan Barang (LPB) yang nantinya akan di arsip oleh Bagian Pembelian dan Pencatatan gudang
  • Kepala Pekerjaan melaksanakan pekerjaannya


F. Dokumen-Dokumen
Beberapa dokumen yang mendukung dalam pembelian barang ini :
- PO(Purchase Order) : Order pekerjaan dari perusahaan lain
Yang Mengarsip PO: Bagian Pencari Order, Pencatat (Gudang), Pencatatan Pembelian, Kepala Pekerjaan
- DK (Daftar Kebutuhan) : Daftar kebutuhan perlengkapan dan peralatan yang dibuat oleh Kepala Pekerjaan
Yang Mengarsip DK : Kepala Pekerjaan, Pencatatan (Gudang), Pencatatan Pembelian
- SPP (Surat Pemesanan Pembelian) : berisi barang-barang yang dibutuhkan yang tidak tersedia di gudang.
Yang Mengarsip SPP : Pencatatan (Gudang) dan Pencatatan Pembelian
- SPB (Surat Pengambilan Barang) : berisi daftar pengambilan barang seseorang ke gudang.
Yang Mengarsip SPB : Pencatatan (Gudang) dan Kepala Pekerjaan
- LPB (Laporan Penyerahan Barang) : berisi daftar barang masuk ke gudang
Yang Mengarsip LPB : Bagian Pencatatan Pembelian dan Pencatatan (Gudang)
- Dokumen Pendukung : Nota atau Kwitansi Pembelian Barang
Yang Mengarsip Dokumen Pendukung : Bagian Pencatatan Pembelian


BAB III
KELEBIHAN, KELEMAHAN DAN PERBAIKAN

A. Kelebihan
Kelebihan prosedur ini menurut pandangan kami, melihat flow chart yang ada dan pelaksanaan di lapangan adalah :
- Prosedur ini kurang lebih sesuai dengan jaringan prosedur pembelian.
- Bagian gudang dan bagian pembelian terdapat bagian pencatatan secara terpisah, hal ini bisa menghindari penggelapan asset.
- Setiap bagian melakukan tugas sesuai dengan job deskripsinya.
- Arsip tersimpan dengan baik dan tidak ada kehilangan arsip.
- Setiap pemesanan barang harus ada dokumen-dokumen yang mendukung sesuai dengan prosedur.
- Kepala Pekerjaan dilarang membeli barang sendiri.
- Tanpa Surat Pembelian Barang dari gudang, tidak bisa membeli barang.
- Adanya pemeriksaan stok terlebih dahulu sebelum membeli barang.

B. Kelemahan
Setiap kelebihan pasti ada kekurangan, menurut pandangan kami masih ada kekurangan dalam Prosedur Pembelian ini :
- Pimpinan perusahaan hanya ikut mengecek PO saja, tidak menandatangani persetujuan pembelian barang, hal ini menyebabkan bagian pembelian dengan bebas membeli barang.
- Pada Bagian Pembelian, Bagian Pencatatan Pembelian juga bertugas sebagai pengeluar kas. Hal ini bisa terjadi mark up dan penggelapan keuangan pada bagian pencatatan pembelian.
- Terkadang Kepala Pekerjaan tidak mengikuti prosedur jika mendapat pekerjaan yang jauh dari gudang, Kepala Pekerjaan bisa langsung membeli perlengkapan atau peralatan yang kurang, hal ini bisa mengakibatkan penggelapan asset oleh Kepala Pekerjaan
- Terkadang prosedur tidak dilakukan, dikarenakan salah satu petugas Cuti, sakit atau ijin kerja, karena perusahaan kecil jadi terbatas tenaga kerjanya. Hal ini mengakibatkan petugas lain merangkap jabatan, penggelapan asset bisa terjadi.
- Terkadang Kwitansi bisa dimanipulasi oleh bagian pembelian yang telah bekerjasama dengan pemasok. Sehingga terkadang mendapatkan barang yang lebih mahal dari harga pasar. Mengakibatkan berkurangnya keuntungan perusahaan.

C. Perbaikan Yang Bisa Dilakukan
  • Sebaiknya pimpinan perusahaan ikut menandatangani SPP (Surat Pemesanan Barang), agar tidak terjadi penggelembungan dana pembelian barang
  • Menambah pekerja untuk bagian pengeluaran kas, agar bagian pencatatan tidak menjadi satu dengan bagian pengeluaran kas, sehingga bisa menghindari penggelapan asset.
  • Untuk pekerjaan yang jauh sebaiknya dibuat DK dengan cara hanya menelpon ke bagian gudang, sehingga bagian gudang akan segera mengirim kebutuhan yang sedang dibutuhkan segera. Sehingga Kepala Pekerjaan tidak merangkap sebagai bagian pembelian barang. Hal ini untuk menghindari penggelapan asset dan penggelembungan dana pelaksanaan pekerjaan
  • Adakan petugas khusus yang bertugas menggantikan setiap bagian yang tidak masuk kerja.
  • Seharusnya dilibatkan pemasok, sehingga bagian pembelian tidak terkesan membeli sendiri, dengan adanya pemasok maka perusahaan akan mengetahui harga barang dan kwalitasnya, selain itu untuk menjaga agar bagian pembelian tidak memanipulasi kwitansi pembelian.
Dengan mencoba memperbaiki setiap kelemahan dari Prosedur Pembelian Perlengkapan dan Peralatan Kerja yang sesuai dengan ilmu yang kami dapat, semoga bisa menjadikan perusahaan lebih termanajemen dan lebih bisa meningkatkan produktifitas kerja tanpa adanya penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh karyawan-karyawannya.


BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari semua yang telah penulis sampaikan di atas, maka penulis mencoba menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
  • Prosedur merupakan alat yang digunakan untuk menentukan bagaimana sebuah perusahaan untuk menjadi lebih termanajemen, menghindarkan dari praktek-praktek kejahatan yang dilakukan oleh internal maupun eksternal dan juga berfungsi sebagai pengawasan intern kegiatan perusahaan
  • Pelaksanaan prosedur membutuhkan kesadaran dari para pelaku pelaksanaan prosedur. Kesadaran para pelaku prosedur dapat terbentuk jika ada kebijakan perusahaan yang benar-benar mengikat tanpa bisa diganggu gugat.
  • Prosedur dibutuhkan untuk segala jenis kegiatan perusahaan, baik kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan eksternal maupun lingkungan internal perusahaan.
  • Keterbatasan pegawai mengakibatkan menyelewengkan terhadap prosedur yang telah berlaku dan juga faktor lemahnya sebuah manajemen perusahaan akan kebijakannya.


B. Saran
  • Prosedur yang sudah ada sebaiknya dilaksanakan oleh setiap bagian yang terdapat didalamnya dengan sesuai tidak menyepelekan salah satu alur prosedur.
  • Dalam melaksanakan pembelian sebaiknya dipilih pemasok yang benar-benar kompeten didalamnya, sehingga tidak mendapatkan barang yang kurang berkualitas. Atau bagian pembelian selalu mengecek merk, harga, kualitas dan lain sebagainya suatu barang melalui berbagai media, baik secara langsung maupun melalui internet, sehingga tidak tertipu oleh pemasok.
  • Sebaiknya perusahaan tidak “irit” tenaga kerja, karena dengan perangkapan jabatan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

  

DAFTAR PUSTAKA

Flow Chart Pembelian Perlengkapan dan Peralatan Kerja,
Mulyadi, 1993, Sistem Akuntansi, Edisi 2, Bagian Penerbitan STIE YKPN Yogyakarta
Zaki Baridwan, 1981, Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur Metode, Edisi 2, Bagian Penerbitan Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta
http://keranjinganinfo.blogspot.com

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:08:00

PASAR BISNIS - MAKALAH AKUNTANSI


BAB I
PENDAHULUAN

Pasar adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk berbelanja dan kemauan untuk membelanjakannya. Dari definisi diatas dapat diketahui terdapat 3 unsur penting di dalam pasar yaitu Orang dengan segala keinginannya, Daya beli mereka, Kemauan untuk membelanjakannya. 
Pasar atau konsumen dapat dibedakan menjadi dua golongan, yakni konsumen akhir (pasar konsumen) dan pasar bisnis (pasar industri). Dimana pasar konsumen adalah sekelompok pembeli yang membeli barang-barang untuk dikonsumsi dan bukannya untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan pasar bisnis adalah pasar yang terdiri dari individu-individu atau organisasi yang membeli barang untuk diproses lagi menjadi barang lain dan kemudian dijual. 
Berdasarkan pengertian tersebut, sebagai contoh maka petani digolongkan ke dalam pasar bisnis, sebab mereka membeli barang digunakan untuk diproses lebih lanjut menjadi barang-barang hasil pertanian. 


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Bisnis (Business Market)
Pasar Bisnis (Business Market) adalah semua organisasi yang membeli barang dan jasa untuk dipergunakan dalam memproduksi produk, atau dengan tujuan dijual lagi atau disewakan kepada pihak lain dengan mengambil untung. Perilaku pembelian bisnis (business buying behavior) mengacu pada perilaku pembelian organisasi yang membeli barang dan jasa untuk digunakan dalam produksi produk dan jasa lain yang dijual, disewakan atau dipasok kepada pihak lain, sedangkan Proses pembelian bisnis adalah proses pengambilan keputusan dengan mana pembeli bisnis menetapkan kebutuhan akan produk dan jasa yang dibeli dan mengidentifikasi, mengevaluasi, serta memilih diantara merek-merek dan pemasok-pemasok alternative. Perusahaan yang menjual kepada organisasi bisnis lain harus sebaik-baiknya memahami perilaku pasar bisnis dan pembelian bisnis. 
Pasar bisnis terdiri dari semua organisasi yang membeli barang dan jasa untuk digunakan dalam memproduksi produk dan jasa mereka sendiri atau dijual kembali kepada orang lain. Pada bab sebelumnya kita sudah membahas tentang pasar konsumen. Pasar bisnis dan pasar konsumen memiliki banyak kemiripan. Sebagai contoh, keduanya melibatkan orang-orang dalam peran pembelian yang membuat keputusan pembelian untuk memutuskan kebutuhan. Tetapi pasar bisnis juga memiliki perbedaan dengan pasar konsumen, yaitu pasar bisnis adalah pasar yang sangat besar. Perbedaan utamanya terletak pada struktur dan permintaan pasar, sifat unit pembelian, serta jenis keputusan dan proses keputusan yang dilibatkan. 

B. Ciri Pasar Bisnis
- Pembelinya lebih sedikit : Pemasar bisnis biasanya menangani jauh lebih sedikit pembeli daripada yang dilakukan pemasar konsumen
- Pembelinya lebih besar : Beberapa perusahaan besar melakukan hampir seluruh pembelian dalam industri-industri seperti mesin pesawat terbang dan alat pertahanan. 
- Hubungan pemasok - pelanggan erat
- Para pembeli terkonsentrasi geografisnya
- Permintaan turunan
- Permintaannya tidak elastis
- Permintaannya berfluktuasi
- Permintaannya professional

C. Karakteristik Pasar Bisnis
Pasar Bisnis (Business Market) memiliki beberapa karakteristik yaitu :
1. Pasar industri mengandung pembeli yang lebih sedikit tetapi lebih besar dibandingkan pemasar konsumen. 
2. Pembeliannya lebih besar : Beberapa perusahaan besar melakukan hampir seluruh pembelian dalam industri-industri seperti mesin pesawat terbang dan alat pertahanan. 
3. Pelanggan di pasar industri lebih berorientasi secara geografis : Konsentrasi geografis produsen itu membantu menurunkan biaya penjualan. Pada saat yang sama, para pemasar bisnis perlu memantau perpindahan industri-industri tertentu ke wilayah lain. 
4. Permintaan turunan : Permintaan atas barang bisnis benar-benar berasal dari permintaan atas barang konsumsi. Karena alasan itu, para pemasar bisnis harus secara dekat memantau pola pembelian konsumen akhir. 
5. Pembelian professional : Barang bisnis dibeli oleh agen (petugas) pembelian yang terlatih, yang harus mengikuti kebijakan, batasan, dan persyaratan pembelian organisasi. Banyak instrumen pembelian, contohnya : permintaan harga atas produk yang akan dipesan, proposal pembelian, dan kontrak pembelian tidak ditemukan dalam pembelian konsumen. 
6. Permintaannya berfluktuasi : Permintaan atas barang dan jasa bisnis cenderung lebih mudah berubah-ubah dibandingkan dengan permintaan atas barang dan jasa konsumsi. Prosentase tertentu peningkatan permintaan konsumen dapat menyebabkan prosentase peningkatan permintaan yang jauh lebih besar atas pabrik dan peralatan yang diperlukan untuk memproduksi output tambahan. 
Ekonom menyebut dampak itu sebagai dampak percepatan. Kadang-kadang peningkatan 10 persen permintaan konsumen dapat menyebabkan kenaikan 200 persen permintaan bisnis akan produksi bersangkutan pada periode berikutnya : 10 persen penurunan permintaan konsumen dapat menyebabkan kehancuran total permintaan bisnis. 
7. Permintaan di banyak pasar industri lebih tidak elastis atau tidak terpengaruh oleh perubahan harga dalam jangka pendek. 
8. Dalam pembelian di pasar industri, pembeli dan penjual bekerja lebih erat dan membangun hubungan erat dalam jangka panjang. 
9. Pembeli di pasar industri seringkali langsung dari produsen, bukan lewat pedagang eceran atau pedagang besar. 
10. Pembeli di pasar industri seringkali menyewa peralatan, bukannya membeli langsung. 

D. Tipe Utama Situasi Pembelian 
Tipe utama situasi pembelian bisnis terdiri dari:
1. Pembelian Ulang Langsung (Straight Rebuy) adalah situasi pembelian dimana departemen pembelian memesan ulang secara rutin. Contoh : peralatan kantor, bahan kimia dalam jumlah yang besar. 
2. Pembelian Ulang yang Dimodifikasi (Modified Rebuy) adalah situasi dimana pembeli ingin memodifikasi spesifikasi produk, harga, syarat-syarat pengiriman, atau persyaratan lain. 
3. Tugas Baru (New Task) adalah situasi pembelian dimana seorang pembeli membeli suatu produk atau jasa untuk pertama kalinya. Contoh : gedung kantor, sistem pengaman baru. 
Pembeli bisnis menghadapi banyak keputusan dalam melakukan pembelian. Jumlah keputusan tersebut bergantung pada situasi pembelian. Patrick Robinson dan rekan-rekannya membedakan tiga jenis situasi pembelian :
1. Pembelian ulang langsung : situasi pembelian dimana Departemen Pembelian memesan ulang secara rutin. 
2. Pembelian ulang modifikasi : situasi dimana pembeli ingin memodifikasi spesifikasi produk, harga, syarat pengiriman, atau syarat lain. 
3. Tugas baru : situasi pembelian dimana pembeli membeli produk atau jasa untuk pertama kalinya

E. Peserta Dalam Proses Pembelian Bisnis
Peserta dalam proses pembelian bisnis adalah semua individu dan unit yang memainkan peran dalam pengambilan keputusan pembelian, kelompok ini terdiri dari:
1. Faktor Lingkungan, Pembeli bisnis sangat dipengaruhi oleh factor-faktor dalam lingkungan ekonomi baru dan diharapkan, seperti tingkat permintaan primer, tinjauan ekonomi dan biaya. Faktor lingkungan lain adalah kelangkaan bahan baku, pembeli bisnis juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, politik dan persaingan di dalam lingkungan, bahkan budaya dan adat istiadat juga sangat mempengaruhi reaksi pembeli bisnis terhadap perilaku dan strategi pemasar, terutama pemasaran internasional
2. Faktor Organisasi, Biasa pada setiap organisasi pasti mempunyai tujuan, kebijakan, prosedur, dan sistem sendiri. Dan hal-hal tersebut harus dipahami oleh pemasar bisnis. 
3. Faktor Antar Pribadi, Karena pusat pembelian biasanya meliputi banyak peserta yang saling mempengaruhi satu sama lain, jadi faktor antar pribadi juga mempengaruhi proses pembelian bisnis. 
4. Faktor Individual, Hal-hal yang mempengaruhi faktor individual adalah karakteristik pribadi, seperti usia, pendapatan, pendidikan, identifikasi profesional, kepribadian dan sikap terhadap resiko. 
Siapa yang melakukan pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan oleh organisasi bisnis? Unit pengambilan keputusan di organisasi tertentu yang melakukan pembelian sebagai pusat pembelian. 
Pusat pembelian terdiri dari semua anggota organisasi yang memainkan salah satu dari tujuh peran dalam proses keputusan pembelian :
1. Pencetus (initiators) : mereka yang meminta untuk membeli sesuatu
2. Pemakai (users) : mereka yang akan memakai barang atau jasa tertentu. 
3. Pemberi pengaruh(influencers) : orang-orang yang mempengaruhi keputusan pembelian
4. Pengambil keputusan (deciders) : Orang yang memutuskan persyaratan produk dan pemasok. 
5. Pemberi persetujuan (Approver) : orang yang mengotorisasi tindakan yang diusulkan oleh pengambil keputusan atau pembeli. 
6. Pembeli (buyers) : orang yang memiliki wewenang formal untuk memilih pemasok dan menyusun syarat pembelian
7. Penjaga gerbang (gatekeepers) : orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk menghalangi penjual dan informasi sehingga tidak dapat menjangkau anggota pusat pembelian

F. Proses Pembelian Bisnis
1. Pengenalan Masalah, Tahap pertama proses pembelian bisnis di mana seseorang di dalam perusahaan mengenali masalah atau kebutuhan yang dapat dipenuhi dengan memperoleh barang atau jasa. 
2. Deskripsi Kebutuhan Umum, Tahap dalam proses pembelian bisnis di mana perusahaan menggambarkan karakteristik umum dan kuantitas produk yang diperlukan
3. Spesifikasi Produk, Tahap proses pembelian bisnis di mana organisasi pembelian memutuskan dan menetapkan spesifikasi karakteristik teknis produk terbaik untuk produk yang diperlukan. 
4. Pencarian Pemasok, Tahap proses pembelian bisnis di mana pembeli berusaha menemukan vendor terbaik. 
5. Pengumpulan Proposal, Tahap proses pembelian bisnis di mana pembeli mengundang pemasok bermutu untuk mengumpulkan proposal. 
6. Pemilihan Pemasok, Tahap proses pembelian bisnis di mana pembeli meninjau ulang proposal dan memilih satu atau beberapa pemasok. 
7. Spesifikasi Pesanan Rutin, Tahap proses pembelian bisnis di mana pembeli menulis pesanan akhir dengan pemasok terpilih, menyebutkan spesifikasi teknis, kuantitas yang diperlukan, waktu pengiriman yang diharapkan, kebijakan pengembalian dan jaminan. 
8. Tinjauan Ulang Kinerja, Tahap proses pembelian bisnis di mana pembeli menilai kinerja pemasok dan memutuskan untuk melanjutkan, memodifikasi atau meninggalkan suatu kesepakatan. 


BAB III
KESIMPULAN

Pasar bisnis terdiri dari pembeli dalam jumlah yang lebih sedikit tetapi berkapasitas lebih besar dari pada pemasar konsumen. Bahkan seringkali beberapa pembeli mendominasi sebagian besar pembelian. Contohnya Goodyear yang menjual ban pengganti pada konsumen akhir, lebih potensial jika menjualnya pada pembuat mebel yang besar. Pasar bisnis lebih terkonsentrasi secara geografis. 
Selain itu terdapat permintaan turunan, yaitu permintaan itu mutlak diturunkan dari permintaan akan barang konsumsi. Permintaan dalam banyak pasar bisnis lebih inelastis tidak terlalu banyak dipengaruhi oleh perubahan harga dalam jangka pendek. Dan terakhir, permintaan dalam pasar bisnis lebih berfluktuasi, dan lebih cepat. Permintaan untuk banyak barang dan jasa bisnis cenderung lebih berubah lebih cepat daripada permintaan barang dan jasa konsumsi.


DAFTAR PUSTAKA

Kotler, Philip and Armstrong, Gary, 2008, Prinsip-prinsip Pemasaran, jilid 1, Erlangga
Simamora, Bilson, 2003, Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan Profitabel, penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
http://keranjinganinfo.blogspot.com

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:07:00