Cari Kategori

SYARAT & PROSEDUR PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN PERMENDIKNAS NOMOR 38 TAHUN 2010

Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan  Peraturan  Bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional  dan  Kepala Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan  Angka  Kreditnya,  perlu  dilakukan  penyesuaian  jabatan fungsional guru;


Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14  Tahun 2010  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan  Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya;

Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang  memiliki  jabatan  fungsional  guru  berdasarkan  Keputusan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993  tentang Jabatan Fungsional Guru  dan  Angka  Kreditnya  ke  dalam  jabatan  fungsional  guru  yang  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penyesuaian jabatan fungsional guru ditetapkan berdasarkan  pangkat  dan  golongan  ruang  terakhir  yang  dimiliki  dengan  angka  kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah :

1.   Menteri  Pendidikan  Nasional  atau  pejabat  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  untuk menetapkan  penyesuaian  jabatan  fungsional  guru  bagi  Guru  Madya  pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan  Guru  Pertama  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan Guru  Utama,  pangkat  Pembina  Utama,  golongan  ruang  IV/e  bagi  guru  yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
2.   Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri  Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Madya,  pangkat  Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
3.   Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan  fungsional  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai  dengan  Guru  Madya,  pangkat  Pembina,  golongan  ruang  IV/a  di lingkungannya;
4.   Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian  jabatan  fungsional  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
5.   Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan  fungsional  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai  dengan  Guru  Madya,  pangkat  Pembina,  golongan  ruang  IV/a  di lingkungannya;
6.   Menteri  Pendidikan  Nasional  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai  jabatan  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :

1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut :

1.   Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang  ditunjuk  mengusulkan  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional  melalui  Biro Kepegawaian  Sekretariat  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  Nasional  bagi  guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
2.   Kepala  Perwakilan  Indonesia  di  Luar  Negeri  atau  Pejabat  yang  membidangi Pendidikan  mengusulkan  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional  melalui  Biro Kepegawaian  Sekretariat  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  Nasional  bagi  guru yang  mempunyai  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
3.   Kepala  sekolah  mengusulkan  kepada  gubernur  melalui  kepala  dinas  pendidikan provinsi  bagi  guru  yang  mempunyai  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
4.   Kepala  sekolah  mengusulkan  kepada  bupati/walikota  melalui  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota  bagi  guru  yang  mempunyai  pangkat  Penata  Muda, golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Pembina,  golongan  ruang  IV/a  di lingkungannya.
5.   Guru bukan pegawai negeri sipil  yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
6.   Guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  di  lingkungan  Kementerian  Agama  yang  telah ditetapkan  jabatannya  melalui  inpassing  diusulkan  oleh  kepala  madrasah  kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.

Usulan  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  6  dilengkapi  persyaratan  administrasi sebagai berikut :

1.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
2.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3.   Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
4.   Surat keterangan  kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih  aktif melaksanaan  tugas  sebagai  guru  kelas,  guru  mata  pelajaran,  atau  guru pembimbing;
5.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.

Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut :

1.   Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum  pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
2.   Pangkat  dan  golongan/ruang  guru  yang  bersangkutan  ditetapkan  sama  dengan pangkat  dan  golongan/ruang  berdasarkan  surat  keputusan  kenaikan  pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
3.   Penetapan  jumlah  angka  kredit  kumulatif  dalam  penyesuaian  jabatan  guru menggunakan  angka  kredit  kumulatif  terakhir  yang  ditetapkan  oleh  pejabat  yang berwenang.
4.   Penetapan  angka  kredit  untuk  kenaikan  jabatan/pangkat  berikutnya  didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.

Penyesuaian  jabatan  fungsional  guru  dilakukan  dengan  menggunakan  Format  1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum  pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 15:17:00

DOWNLOAD FORMULIR DAPODIKDAS F-PD, F-PTK, DAN F-SEK DALAM FORMAT EXCELL

Dalam pengisian data-data baik pada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun sekolah diperlukan formulir pengisian data tentunya, berikut links download formulir pendataan untuk PD, PTK, dan sekolah :

1.   Download/unduh F-PD (Formulir Peserta Didik).

3.   Download/unduh F-SEK (Formulir Sekolah).

Demikian share singkat formulir-formulir pengisian data yang dapat digunakan dalam pendataan aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:13:00

CARA LOGIN VERVAL PD / NISN 2014

Sahabat... Berikut tips singkat untuk dapat login pada laman VerVal PD selain cara registrasi hingga sinkronisasi yang telah saya publikasikan pada artikel sebelumnya :

1.   Login pada aplikasi Dapodikdas 2014 V.3.0.0.

2.   Lihat pada tab “Sekolah” ==> “Identitas Sekolah” ==> “Kontak Sekolah”. Lihat pada bagian "Email", lalu copy paste email tersebut sebagai Username pada laman login VerVal PD.


3. Input Password sama dengan password yang digunakan pada aplikasi Dapodikdas 2013 (kalau Anda merupakan operator sekolah yang baru / pengganti, silahkan tanyakan password tersebut pada operator sekolah Anda yang sebelumnya).

4.   Selesai.

Demikian share singkat yang alhamdulillaah saya sendiri sudah mencoba dan berhasil untuk login ke VerVal PD tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:55:00

Pengertian Disiplin Diri


Pengertian Disiplin Diri

indeksprestasi.blogspot.com - Disiplin siswa di sekolah khususnya dalam menaati peraturan, merupakan bentuk disiplin yang dilaksanakan oleh seorang siswa guna memperlancar proses belajar mengajar. Siswa yang memiliki disiplin yang baik akan memperlihatkan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang ada dengan penuh rasa tanggungjawab.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:17:00

Makalah Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling

Judul : Makalah Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling

Daftar Isi :
Kata Pengantar, Daftar Isi, BAB I : PENDAHULUAN, 1.1. Latar Belakang, 1.2. Tujuan Pembahasan, BAB II : PEMBAHASAN, 2.1. Fungsi Bimbingan dan Konseling, 2.2. Tujuan Bimbingan dan Konseling, 2.3. Asas-asas Bimbingan dan Konseling, BAB III : PENUTUP, Kesimpulan, Daftar Pustaka.

Sekilas Isi :
2.1. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Ditinjau dari segi sifatnya, layanan Bimbingan dan Konseling dapat berfungsi sebagai :
a. Fungsi Pencegahan (preventif)
Layanan Bimbingan dan Konseling dapat berfungsi pencegahan artinya : merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. Dalam fungsi pencegahan ini layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para siswa agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangannya. Kegiatan yang berfungsi pencegahan dapat berupa program orientasi, program bimbingan karier, inventarisasi data, dan sebagainya.
b. Fungsi pemahaman
Fungsi pemahaman yang dimaksud yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa pemahaman ini mencakup :
1) Pemahaman tentang diri siswa, terutama oleh siswa sendiri, orangtua, guru, dan guru pembimbing.
2) Pemahaman tentang lingkungan siswa (termasuk di dalam lingkungan keluarga dan sekolah) terutama oleh siswa sendiri, orangtua, guru, dan guru pembimbing.
3) Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas (terutama di dalamnya informasi pendidikan, jabatan/pekerjaan dan/atau karier dan informasi budaya/nilai-nilai terutama oleh siswa.
c. Fungsi Perbaikan
Walaupun fungsi pencegahan dan pemahaman telah dilakukan, namun mungkin saja siswa masih menghadapi masalah-masalah tertentu. Disinilah fungsi perbaikan itu berperan, yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami siswa.
d. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Fungsi ini berarti bahwa layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikan dapat membantu para siswa dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini hal-hal yang dipandang positif agar tetap baik dan mantap. Dengan demikian, siswa dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.

2.2. Tujuan Bimbingan dan Konseling
a. Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989 (UU No. 2/1989), yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Depdikbud, 1994 : 5).

b. Tujuan Khusus
Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggung-jawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 18:00:00

Analisis Perkembangan Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten X

Analisis Perkembangan Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Organisasi pemerintah merupakan salah satu bentuk organisasi non profit yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum yang dapat berupa peningkatan keamanan, peningkatan mutu pendidikan atau peningkatan mutu kesehatan dan lain-lain. Selain itu organisasi non profit ini merupakan organisasi yang orientasi utamanya bukan untuk mencari laba.
Apabila dibandingkan dengan organisasi lain, organisasi pemerintah memiliki karakteristik tersendiri yang lebih terkesan sebagai lembaga politik daripada lembaga ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana bentuk-bentuk kelembagaan lainnya, lembaga/organisasi pemerintah juga memiliki aspek sebagai lembaga ekonomi. Lembaga pemerintahan melakukan berbagai bentuk pengeluaran guna membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukan di satu sisi, dan di sisi lain lembaga ini harus melakukan berbagai upaya untuk memperoleh penghasilan guna menutupi seluruh biaya tersebut.
Dalam melaksanakan aktivitas ekonominya, organisasi atau lembaga pemerintah membutuhkan jasa akuntansi untuk pengawasan dan menghasilkan informasi keuangan yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Akan tetapi, karena sifat lembaga pemerintahan berbeda dari sifat perusahaan yang bertujuan mencari laba, maka sifat akuntansi pemerintahan berbeda dari sifat akuntansi perusahaan. Dengan adanya akuntansi pemerintahan maka pemerintah harus mempunyai rencana yang matang untuk suatu tujuan yang dicita-citakan sesuai dengan penerapan akuntansi pemerintahan di Indonesia.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 32 tahun XXXX tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang No. 25 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 33 tahun XXXX tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah akan dapat memberikan kewenangan atau otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara secara proporsional. Hal ini diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan daerah dan pusat secara demokratis, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah, terutama kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Tujuan pemberian keuangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan sosial.
Menurut Undang-Undang No. 32 tahun XXXX pasal 1 ayat 5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut peranan pemerintah daerah sangat menentukan berhasil tidaknya menciptakan kemandirian yang selalu didambakan Pemerintah Daerah. Terlepas dari perdebatan mengenai ketidaksiapan daerah di berbagai bidang untuk melaksanakan kedua Undang-Undang tersebut, otonomi daerah diyakini merupakan jalan terbaik dalam rangka mendorong pembangunan daerah. Menggantikan system pembangunan terpusat yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai penyebab lambannya pembangunannya di daerah dan semakin besarnya ketimpangan antar daerah.
Di dalam pelaksanaan Otonomi Daerah terdapat empat elemen penting yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Ke empat elemen tersebut menurut Cheema dan Rondinelli (dalam Anita Wulandari, XXXX:17), adalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Fiskal, Desentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Ekonomi. Keempat elemen tersebut menjadi kewajiban daerah untuk mengelola secara efisien dan efektif. Sehingga dengan demikian akan terjadi kemampuan/kemandirian suatu daerah untuk melaksanakan fungsinya dengan baik. Salah satu elemen yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal yang merupakan komponen utama dari desentralisasi pelaksanaan otonomi daerah dan menandai dimulainya babak baru dalam pembangunan daerah serta masyarakatnya dalam mengelola sumber daya/segenap potensi yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Dengan adanya otonomi daerah, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan semakin besar sehingga tanggung jawab yang diembannya akan bertambah banyak. Implikasi dari adanya kewenangan urusan pemerintahan yang begitu luas yang diberikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah dapat menjadi suatu berkah bagi daerah. Namun disisi lain bertambahnya kewenangan daerah tersebut juga merupakan beban yang menuntut kesiapan daerah untuk pelaksanaannya, karena semakin besar urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan antara lain sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana dan pra sarana daerah. Aspek keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk dapat mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Kemampuan daerah yang dimaksud adalah sampai sejauh mana daerah dapat menggali sumber-sumber keuangan sendiri guna membiayai kebutuhan keuangan daerah tanpa harus menggantungkan diri pada bantuan dan subsidi dari pemerintah pusat.
Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pelaksanaan tugas pembangunan, serta pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Salah satu ciri utama daerah mampu dalam melaksanakan otonomi daerah menurut Yuliati (XXXX:22), adalah terletak pada kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proporsi yang semakin mengecil dan diharapkan bahwa PAD harus menjadi bagian terbesar dalam memobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah yang berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab. Peranan Pendapatan Asli Daerah dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam arti semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun PAD maka akan semakin besar pula tersedianya jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Anita Wulandari (XXXX), melakukan penelitian tentang kemampuan keuangan daerah di kota Jambi dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, kota Jambi dihadapkan pada kendala rendahnya kemampuan keuangan daerah, yang dilihat dari rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Widodo (XXXX), melakukan penelitian tentang Analisis Rasio Keuangan APBD Kabupaten Boyolali. Hasilnya menunjukkan bahwa kemandirian pemerintah daerah Boyolali dalam memenuhi kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan masih relatif rendah dan cenderung menurun.
Dengan mengacu pada penelitian sebelumnya, tentu saja disesuaikan dengan kemampuan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, penulis ingin mereplikasi dan mengembangkan penelitian-penelitian tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan, antara lain:
1. Periode penelitian. Penelitian ini dilakukan pada periode tahun XXXX-XXXX, sedangkan penelitian sebelumnya pada periode sebelum tahun XXXX.
2. Daerah penelitian. Penelitian ini mengambil daerah penelitian di Kabupaten X, sedangkan peneliti terdahulu mengambil daerah penelitian di kota Jambi, Boyolali, dan Sragen.
Berdasarkan uraian sebelumnya, penulis tertarik unuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul :
”ANALISIS PERKEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN X”

B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah yang akan dibahas dalam penilitian ini adalah: ”Apakah tedapat perkembangan kemampuan keuangan daerah di kabupaten X dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah?”

C. Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah dalam penelitian ini lebih terfokus pada perkembangan APBD di Kabupaten X tahun anggaran XXXX-XXXX.

D. Tujuan Penelitian
Berdasar latar belakang masalah tersebut diatas, maka tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui tingkat perkembangan kemampuan keuangan di Kabupaten X dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

E. Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
1. Menjadi bahan masukan bagi perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan pembangunan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah.
2. Dapat dijadikan acuan atau referansi untuk penelitian berikutnya.

F. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran penelitian yang lebih jelas dan sistematis agar mempermudah bagi pembaca dalam memahami penulisan penelitian ini. Dari masing-masing bab secara garis besar dapat diuaraikan sebagai berikut
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini berisi pembahasan tentang akuntansi pemerintahan, otonomi daerah, tinjauan keuangan daerah, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), analisis rasio APBD dan tinjauan penelitian terdahulu.
BAB III METODE PENELITIAN
Pada bab ini berisi tentang jenis penelitian, obyek penelitian, data dan sumber data, serta metode analisis data.
BAB IV ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas tentang gambaran umum Kabupaten X, baik kondisi geografis maupun segi ekonomi dan hasil analitis data serta pembahasannya.
BAB V PENUTUP
Pada bab ini berisi tentang kesimpulan hasil analisis data dan pembahasan serta saran-saran yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten X.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:53:00

makalah pengaruh krisis ekonomi global terhadap keadaan ekonomi di Indonesia

Judul :
makalah pengaruh krisis ekonomi global terhadap keadaan ekonomi di Indonesia

Daftar Isi :

HALAMAN JUDUL, HALAMAN MOTTO, LEMBAR PERSETUJUAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, a. Latar Belakang, b. Rumusan Masalah, c. Tujuan Dan Manfaat, d. Metode, e. Sistematik Penulisan, BAB II KAJIAN TEORI, a. Konsep Krisis Ekonomi Global, b. Krisis Global Dan Pengaruhnya, c. Indonesia Terseret Krisis Keuangan AS, d. Tingkat Konsumsi AS Melemah, e. Dampak Krisis Global Ekonomi Global Terhadap Indonesia, f. Dampak Krisis Global Ekonomi Global Terhadap Pertanian Indonesia, BAB III PENYAJIAN DATA, ANALISIS, DAN PEMECAHAN MASALAH, a. Penyajian Data, b. Analisis Dan Pemecahan Masalah, BAB IV PENUTUP, a. Kesimpulan, b. Saran, DAFTAR PUSTAKA.


Sekilas Isi :

Beberapa faktor kenaikan harga-harga kebutuhan pokok memang tidak bisa dipisahkan dengan faktor resesi ekonomi dunia yang kian memburuk seiring dengan krisis umum imperialisme : kelesuan ekonomi Amerika Serikat yang dipicu oleh krisis kredit perumahan (subprime mortgage); krisis finansial, krisis energi [minyak, gas, batubara], ditandai dengan kenaikan harga minyak di pasaran internasional yang telah menembus 117 US $/barel, namun terkoreksi pada angka 82 US $ / barel pada bulan oktober 2008 akibat permintaan terhadap minyak dunia menurun impas dari krisis yang terjadi di Amerika.
Walaupun demikian harga minyak dunia yang sempat melambung memaksa berbagai sektor produksi ekonomi menaikkan ongkos produksinya dan tidak ikut terkoreksi hingga hari ini. Sedangkan disisi lain imbas dari pemanasan global. Segala sesuatu ada saling hubunganya, krisis ekonomi Amerika kemudian menjadi krisis global yang berpengaruh pada sektor riil ditingkat lokal. Karena centrum kekuatan akumulasi modal kapitalis berada di negara ini, AS merupakan pasar ekspor terbesar di dunia termasuk pasar ekspor Indonesia. Coba tengok angka-angka ekspor non migas Indonesia ke AS selama ini yang tercatat di Badan Pusat Statistik dan diolah kembali oleh Departemen Perdagangan. Sekilas terlihat betapa produk Indonesia sangat bergantung pada pasar amerika.
Ekspor non migas Indonesia ke AS meningkat dari 7,17 miliar dollar AS pada 2002 menjadi 10,68 miliar dollar AS pada 2006 atau meningkat 11,74 persen. Selama Januari-Agustus 2007, ekspor ke AS sudah mencapai US$ 7,48 miliar AS atau meningkat 5,14 persen dari periode yang sama 2006. Itu artinya, peran ekspor ke AS terhadap total ekspor non migas Indonesia mencapai 12,45 persen, setingkat dibawah ekspor ke Jepang yang mencapai 15,36 persen.
Akibat orientasi ekspor produk yang terlalu bertumpu pada pasar Amerika mengakibatkan hantaman telak bagi Indonesia karena daya beli konsumsi Amerika akan merosot akibat krisis finansial yang menerpanya. Bagi Indonesia, krisis ini akan memiliki dampak yang saling terkait di berbagai sektor. Pada akhirnya, semua ini akan memperlambat pertumbuhan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:52:00