IMPLEMENTASI ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN
A. Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional. Pemberian kewenangan ini diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip demokrasi dan parti sipasi masyarakat.
Menyadari akan kebutuhan pelaksanaan di pemerintahan yang mengarah pada upaya mensej ahterakan masyarakat maka oleh pemerintah, kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Konsekuensi logis dari pelaksanaan kedua undang-undang ini memberikan pengaruh perubahan terhadap tata laksana manajemen keuangan di daerah baik dari proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Perubahan tersebut yakni perlu dilakukannya budgeting reform atau reformasi anggaran.
Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari pendekatan anggaran tradisional (traditional budgeting) ke pendekatan baru yang dikenal dengan anggaran kinerja (performance budgeting). Anggaran tradisional didominasi dengan penyusunan anggaran yang bersifat line-item dan incrementalism yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya, akibatnya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Pemerintah atasan selalu dominan peranannya terhadap pemerintah di daerah yang ditandai dengan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Hal ini sering bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, anggaran kinerja adalah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisien, efektivitas pelayanan kepada publik yang berorientasi kepada kepentingan publik. Artinya, peran pemerintah daerah sudah tidak lagi merupakan alat kepentingan pemerintah pusat tetapi untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.
Aspek lain dalam reformasi anggaran adalah perubahan paradigma anggaran daerah. Hal tersebut diperlukan untuk menghasilkan anggaran daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan harapan masyarakat daerah setempat terhadap pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien dan efektif (value for money). Paradigma anggaran daerah yang di maksud antara lain :
- Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan publik.
- Anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less).
- Anggaran daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.
- Anggaran daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk keseluruhan jenis pengeluaran dan pendapatan.
- Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait.
- Anggaran daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksanaannya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti yang tersebut di atas didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk membuat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berbasis kinerja pemerintah daerah harus memiliki perencanaan strategik (Renstra). Renstra disusun secara objektif dan melibatkan seluruh komponen di dalam pemerintahan. Dengan adanya sistem tersebut pemerintah daerah akan dapat mengukur kinerja keuangannya yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah adalah aspek keuangan berupa ABK (anggaran berbasis kinerja).
Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk guna pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik. Penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
Pada tahun 2006, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejak saat itu penerapan Anggaran Berbasis Kinerja mulai secara efektif dilaksanakan. Untuk memenuhi pelaksanaan otonomi di bidang keuangan dengan terbitnya berbagai peraturan pemerintah yang baru, diperlukan sumber daya yang mampu untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berbasis kinerja.
Kabupaten X merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang telah menerapkan sistem Anggaran Berbasis Kinerja pada penyelenggaraan pemerintahannya. Pemerintah Kabupaten X menyadari akan keterbatasan daerah dalam hal sumber daya manusia yang mampu untuk menyusun anggaran berbasis kinerja seperti yang diharapkan. Dari survei awal yang telah dilakukan peneliti di Pemerintah Daerah X, banyak pegawai yang menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran berbasis kinerja belum optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya penyelenggaraan diklat oleh Pemerintah Daerah X. Oleh karena itu, diperlukannya suatu mekanisme penyusunan anggaran yang dapat membantu pemerintah daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, diharapkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan anggaran berbasis kinerja agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Permasalahannya adalah, ketika sistem baru tersebut sudah mulai efektif diberlakukan tidak diimbangi dengan pelatihan-pelatihan khusus seputar pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah pemerintahan kabupaten X. Pelatihan pelaksanaan anggaran diberikan hanya beberapa kali, dan masih banyak pegawai yang belum mengerti dengan baik bagaimana pelaksanaannya. Oleh sebab itu, berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian berkaitan dengan : Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten X".
B. Perumusan Masalah
Perumusan Masalah merupakan pernyataan mengenai permasalahan apa saja yang akan diteliti untuk mendapatkan jawabnya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut :
"Bagaimanakah implementasi anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten X ?"
C. Tujuan Penelitian
Penelitian yang penulis laksanakan untuk mencari, mengumpulkan dan memperoleh data yang memberikan informasi mengenai pelaksanaan anggaran berbasis kinerja. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah "Untuk mengetahui implementasi anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten X".
D. Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilaksanakan dengan baik akan menghasilkan informasi yang akurat, rinci, dan faktual, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi peneliti sendiri dan orang lain. Manfaat penelitian ini dapat dilihat dari sudut aplikasi dalam konteks kehidupan manusia yaitu :
1. Bagi Penulis
Untuk mengetahui tentang implementasi anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten X.
2. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten X
Sebagai tambahan bahan referensi dalam pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten X.
3. Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen-elemen masyarakat yang lain
Sebagai tambahan bahan referensi dalam pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten X, sehingga dapat digunakan tambahan bahan referensi dalam melakukan pendampingan terhadap kinerja Pemerintah kota dan mengkritisinya.
4. Bagi Pihak Lain
Sebagai bahan perbandingan yang berguna dalam menambah pengetahuan, khususnya yang berniat dengan pembahasan mengenai pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Post a Comment