Judul : Makalah Bapenas-UU Nomor 22 Tahun 1999 Dan UU Nomor 32 Tahun 2004
Isi :
KATA PENGANTAR, TINJAUAN UMUM BAPENAS DAN UU NOMOR 22 TAHUN 1999 DAN UU NOMOR 32 TAHUN 2004.
Rangkuman :
Reformasi yang salah satu tuntutannya adalah perluasan otonomi pada pemerintahan daerah mendapat respons berupa pemberlakuan sejumlah peraturan. Pasca reformasi, telah diundangkan dua undang-undang tentang pemerintahan daerah untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang pertama UU nomor 22 tahun 1999 yang diundangkan semasa pemerintahan Presiden BJ. Habibie dan yang kedua UU no 32 tahun 2004 yang diundangkan semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Barangkali masih menjadi tanda tanya bagi sementara orang, mengapa UU No. 22 Tahun 1999 harus diganti. Bukankah undang-undang dimaksud masih berumur setahun jagung dan secara efektif baru diberlakukan pada tahun 2000. Tapi yang pasti menurut pembentuk undang-undang, bahwa UU No. 22 tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, politik serta ketatanegaraan. Dalam konteks ini, maka tulisan ini hendak mengkaji lebih jauh Otonomi Daerah Pasca Revisi UU No. 22 Tahun 1999.
Otonomi Daerah : Dari UU no 22 Tahun 1999 ke UU no 32 Tahun 2004 Permasalahan desentralisasi menyangkut dua permasalahan penting, yakni pertama, penyebaran dan pelimpahan kekuasaan pemerintahan ke segenap daerah negara. Kedua, penyerasian perbedaan-perbedaan yang ada diantara daerah-daerah, pemenuhan aspirasi-aspirasi dan tuntutan daerah dalam kerangka negara kesatuan. Kedua masalah itu akan berkembang sejalan dengan dinamika politik dan respon elite terhadap desentralisasi.
Jika di awal tahun 2000, ketika UU No. 22 Tahun 1999 mulai diterapkan, banyak kalangan menilai sebagai suatu era kebangkitan kembali otonomi daerah di Indonesia. Pada saat peluang dan ruang otonomi daerah itu baru pada taraf disiasati daerah guna mencapai hasilnya yang optimal, tiba-tiba pemerintah mengambil suatu kebijakan untuk mengganti UU No. 22 tahun 1999. Hal ini tentu menjadikan masalah otonomi daerah menarik untuk dipahami kembali dalam perspektif terwujudnya local accountability di atas.
Dalam konteks local accountability pertanyaan yang dapat diajukan adalah apakah konsepsi otonomi daerah yang dikembangkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 merupakan proteksi terhadap konsepsi otonomi luas yang dianut UU No. 22 tahun 1999 atau merupakan pemantapan konsep otonomi luas yang telah dibangun sejak runtuhnya Orde Baru beberapa tahun lalu.
Post a Comment